SAROLANGUN – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI dari Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, Polres Sarolangun menetapkan tiga orang berinisial R, B dan D sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa malam (1/9/2026). Gelar perkara dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, mulai dari keterangan saksi hingga alat bukti yang telah dikumpulkan. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Wendi.
Tiga Tersangka Dipindahkan ke Polda Jambi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, R, B dan D kemudian dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan personel kepolisian untuk memastikan keamanan sekaligus kelancaran proses penanganan lebih lanjut.
Polres Sarolangun juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun sebagai langkah antisipasi selama proses hukum berlangsung.
Menurut Kapolres, pengamanan tersebut bukan hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali.
“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” katanya. (kon)














